Beranda | Artikel
Pembunuhan yang disengaja
Senin, 21 Agustus 2023

PEMBAGIAN PEMBUNUHAN

Pembunuhan terbagi menjadi tiga bagian:

  1. Pembunuhan yang disengaja
  2. Pembunuhan yang mirip dengan sengaja
  3. Pembunuhan yang salah.

PEMBUNUHAN YANG DISENGAJA
Pembunuhan sengaja: Adalah seorang pelaku yang melaksanakannya terhadap seseorang yang ma’sum (tidak melanggar syari’at) dan dia membunuhnya dengan sesuatu yang secara garis besar bisa dipergunakan untuk membunuh.

Gambaran pembunuhan yang disengaja.
Pembunuhan sengaja memiliki beberapa gambaran, diantaranya:

  1. Melukainya dengan sesuatu yang bisa menembus tubuh, seperti pisau, tombak, pistol dan lainnya, kemudian dia meninggal disebabkan olehnya.
  2. Memukulnya dengan sesuatu yang berat dan besar, seperti batu besar, tongkat besar, atau dengan menabrakkan mobil padanya atau dengan menimpakan tembok kepadanya dan lainnya yang menyebabkan dirinya meninggal.
  3. Melemparkannya ke dalam sesuatu yang tidak memungkinkannya untuk menghindar, seperti melemparkannya kedalam air yang bisa membuatnya tenggelam, atau api yang akan membakarnya, atau memenjarakannya tanpa memberi makan dan minum, sehingga menyebabkannya meninggal.
  4. Mencekiknya dengan tali maupun lainnya, atau menutup mulutnya sampai meninggal.
  5. Melemparkannya ke kandang singa dan semisalnya, atau dilemparkan ular kepadanya ataupun anjing, sehingga dia meninggal karenanya.
  6. Memberi minuman yang berisi racun, sedangkan dia tidak mengetahuinya ketika meminum, sehingga meninggal karenanya.
  7. Membunuhnya dengan menggunakan santet (sihir), yang secara umum hal tersebut menyebabkan kematian.
  8. Bersaksinya dua laki-laki dengan apa yang menyebabkannya dibunuh, kemudian keduanya mengaku kalau mereka sengaja ingin membunuhnya, atau berdusta ketika menjadi saksi, yang menyebabkan dia dibunuh, dan lainnya dari gambaran seperti ini.

Diwajibkan atas pembunuhan dengan sengaja, qishas: yaitu dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik.

 قال الله تعالى ﴿ ….. وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ …… ﴾ [البقرة: ٢٣٧] 

Firman Allah ” dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa” [Al Baqarah/2: 237]

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «.. وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إمَّا أَنْ يُفْدَى، وَإمَّا أَنْ يُقْتَلَ…». متفق عليه.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “… Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh, maka dia memiliki dua pilihan, baik itu dengan meminta fida (harta sebagai pengganti) atau dengan cara membunuh si pembunuh..” (Muttafaq Alaihi)[1]

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله- صلى الله عليه وسلم- قال: «مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ الله عَبْداً بِعَفْوٍ إلا عِزّاً، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إلَّا رَفَعَهُ الله».أخرجه مسلم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah harta itu akan berkurang karena sedekah, tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan dan tidaklah seseorang merendah diri karena Allah kecuali Allah akan mengangkat derajatnya” (H.R Muslim)[2]

Syarat-syarat Qishas bagi Jiwa.

  1. Ismatul maqtul : kalau seandainya seorang Muslim membunuh orang kafir yang memerangi muslimin atau seorang murtad atau seorang yang pernah menikah berzina, maka tidak ada qishas maupun diyat terhadapnya, akan tetapi dia di ta’zir; dengan fatwa dari seorang Hakim.
  2. Pembunuh telah mencapai umur baligh, berakal dan membunuh dengan sengaja. Oleh karenanya tidak ada qishas terhadap anak kecil, orang gila dan yang salah dalam membunuh, akan tetapi mereka wajib membayar diyat.
  3. Orang yang dibunuh harus satu derajat dengan pembunuhnya ketika terjadinya pembunuhan, yaitu mereka satu derajat dalam agama. Oleh karenanya seorang Muslim tidak akan dibunuh karena membunuh seorang kafir, sedangkan kebalikannya harus dibunuh. Laki-laki akan dibunuh karena membunuh wanita, begitupun sebaliknya.
  4. Orang yang dibunuh bukan merupakan anak si pembunuh, karena orang tua tidak akan dibunuh karena dia membunuh anak dan keturunannya, baik itu anak laki-laki ataupun wanita, sedangkan anak apabila membunuh salah satu dari kedua orang tuanya akan dibunuh, terkecuali jika walinya memaafkan.

Apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut di atas ada yang kurang, maka qishas akan jatuh darinya dan diganti oleh diyat yang besar.

Syarat terlaksananya Qishas:

  1. Wali orang yang terbunuh haruslah telah baligh dan berakal, apabila dia masih kecil, gila ataupun sedang tidak ada di tempat, hendaklah si pelaku ditahan sampai anak tersebut dewasa, berakal kembali orang gila dan datangnya orang yang bepergian, kemudian jika berkehendak dia boleh menuntut qishas, meminta diyat ataupun memaafkannya, dan inilah yang terbaik.
  2. Kesepakatan seluruh wali orang terbunuh untuk pelaksanaannya, bukan hanya sebagian saja yang menginginkannya, dan jika salah seorang wali memberikan maaf, maka jatuhlah darinya qishas dan langsung berpindah kepada kewajiban membayar diyat yang besar.
  3. Pelaksanaannya terbebas dari tindakan merugikan selain orang yang membunuh, apabila wajib qishas terhadap seorang wanita hamil, maka dia harus ditunda sampai melahirkan dan menyusuinya, apabila terdapat wanita lain yang menyusuinya maka boleh langsung dilangsungkan qishas terhadapnya dan jika tidak maka dia boleh menyusuinya sampai selesai.

Apabila telah terealisasi seluruh syarat ini, maka barulah boleh dilaksanakan qishas, sedangkan bila tidak terelisasi maka belum boleh di qishas.

Apabila seorang anak kecil ataupun orang gila membunuh, maka tidak boleh dijatuhkan qishas terhadap keduanya, akan tetapi diwajibkan untuk membayar kafarat dari harta mereka dan diyat bagi keluarganya yang berakal. Barang siapa yang menyuruh anak kecil atau orang gila untuk membunuh seseorang, lalu mereka melakukannya, maka qishas dijatuhkan terhadap dia yang memerintahkan saja, karena orang yang diperintah hanya sebagai alat dari orang yang memerintah.

Apabila seseorang memegang orang lain, kemudian orang ketiga membunuhnya dengan disengaja, maka dia yang membunuh harus dibunuh kembali, sedangkan dia yang memegangi apabila mengetahui kalau pelaku tersebut akan membunuhnya, maka keduanya harus dibunuh, dan jika dia tidak mengetahui kalau dia akan membunuh, maka orang yang memegangi tersebut akan dihukum penjara sesuai dengan keputusan hakim, sebagai bentuk ta’dib terhadapnya.

Barang siapa yang dipaksa untuk membunuh seorang ma’sum dan melaksanakannya, maka qishas dijatuhkan terhadap keduanya bersamaan.

Allah berfirman:

 وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ [البقرة: ١٧٩] 

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” [Al Baqarah/2: 179]

Banyak dari Negara-negara kafir yang menjatuhkan hukuman bagi pembunuh dengan penjara, untuk memberi kesempatan serta rasa rahmat terhadap mereka, dan sama sekali tidak merahmati si terbunuh yang telah hilang kehidupannya, juga tidak merahmati keluarga serta anak-anaknya yang telah kehilangan pembimbing serta penonggak kehidupan mereka, juga tidak merahmati sifat kemanusiaan yang berkorban karena takut kepada darah, kehormatan serta hartanya dari mereka orang-orang yang jahat, sehingga semakin merajalelalah kejelekan, semakin bertambah pembunuhan dan semakin bermacam-macam pula jenis kejahatan.

Allah berfirman:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمٗا لِّقَوۡمٖ يُوقِنُونَ [المائ‍دة: ٥٠] 

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” [Al Maaidah/5: 50]

Qishas ditetapkan oleh perkara-perkara berikut:

  1. Pengakuan si pembunuh telah membunuh.
  2. Persaksian dua orang adil atas pembunuhan, atau qosamah yang akan kita bahas nanti insya Allah.

Pelaksanaan Qishas.
Pelaksanaan Qishas apabila telah ditetapkan, wajib bagi Imam atau wakilnya untuk melaksanakannya ketika para wali orang terbunuh memintanya kepada Imam dan qishas tidak boleh dilakukan kecuali dengan kehadiran seorang pemimpin (pejabat) atau wakilnya, dia tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan alat yang tajam seperti pedang ataupun semisalnya untuk memotong lehernya, atau dibunuh dengan cara yang sama ketika dia melakukan pembunuhan, apabila dia membunuh dengan cara memukulkan batu kekepala orang yang dibunuhnya, maka pada saat qishaspun kepalanya dipukul oleh batu sampai meninggal dunia.

Wali orang terbunuh yang berhak untuk menentukan qishas ataupun memberikan ampunan: mereka adalah seluruh ahli waris terbunuh dari golongan laki-laki dan wanita, baik besar ataupun kecil, apabila seluruhnya memilih qishas, maka hal tersebut harus dilaksanakan, dan jika seluruhnya memaafkan maka batallah hukum qishas tersebut, apabila salah seorang dari mereka mengampuni maka terbebaslah dia dari hukum qishas walaupun yang lain tidak memaafkannya. Apabila semakin banyak tipu daya untuk membatalkan qishas dan ditakuti terjadinya keributan, maka pemberian maaf dikhususkan hanya dari para ashobah yang laki-laki saja.

Apabila seorang wali memaafkan dari hukum qishas menjadi diyat, maka diyat besar menjadi wajib bagi si pelaku, yaitu seratus ekor unta, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Qishas dan khudud كتاب القصاص والحدود ). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6880) dan Muslim no (1355), lafadz ini darinya
[2] Riwayat Muslim no (2588)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86071-pembunuhan-yang-disengaja.html